Rumah247.com – Anda pasti sering melihat atau mendengar kata wakaf, contohnya mungkin Anda pernah melihat sebidang tanah atau masjid dengan papan tulisan “Tanah ini adalah Tanah Wakaf”, “Masjid ini diwakafkan oleh”, atau “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah”. Wakaf seringkali diartikan secara sempit sebagai salah satu bentuk sumbangan sedekah. Namun sebetulnya wakaf memiliki pengertian yang luas.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya Anda kenali dulu pengertian kata tersebut. Sebagai suatu istilah hukum dalam Islam, wakaf memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan dengan zakat atau infak. Baca selengkapnya di artikel ini yang akan membahas poin-poin berikut:
Yuk, langsung saja kita cari tahu lebih dalam. Siapa tahu Anda menjadi tertarik untuk mengamalkannya setelah membaca penjelasannya di artikel ini.
Wakaf Adalah
Wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya. Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang atau pun yang akan datang.
Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Dalam kehidupan sehari-hari agama mengajarkan untuk umatnya agar saling tolong menolong dan memberi. Dalam setiap penghasilan atau rezeki yang didapat terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan untuk disalurkan. Kegiatan amal tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq atau wakaf.
Zakat, infak, dan wakaf pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sebetulnya pada praktiknya ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda. Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu.
Zakat dikeluarkan berdasarkan aturan dan standar tertentu. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, akat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan zakat maal yang dikeluarkan satu tahun sekali jika harta sudah mencapai jumlah tertentu atau nisab.
Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sedangkan wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.
Mengenal Wakaf Tanah
Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.
Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang. Dalam memilih rumah pun Anda pasti memikirkan sisi manfaat dan syariah, coba cek rekomendasi rumah KPR Syariah di wilayah Jabodetabek dengan harga mulai dari 300 juta.
Definisi penggunaan tanah wakaf untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah pengertian dari Boedi Harsono, Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.
Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.
Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).
Jenis – Jenis Wakaf
Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:
Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad)
Untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
Contoh Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad)
Harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan.
Wakaf Khairi (kebajikan)
kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).
Contoh Wakaf Khairi
tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman.
Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari laman Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok yang meliputi:
Tertarik untuk beli rumah bekas dengan sistem kpr syariah? Simak selengkapnya dalam video ini!
Syarat Sah Wakaf
Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.
Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
No
Syarat Harta Benda yang Diwakafkan Dianggap Sah
1.
Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
2.
Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
3.
Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
4.
Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:
Tata Cara Melakukan Wakaf
Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya:
Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah
Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.
Bagaimana, apakah Anda mulai tertarik untuk mulai beramal setelah membaca artikel ini secara lengkap tentang pengertian, jenis, syarat, dan aturan hukum wakaf?. Nilai dari amal tidak dilihat dari besar kecil jumlah yang Anda berikan. Asal niatnya kuat wakaf Anda bisa menjadi sarana bagi untuk berkontribusi membangun kehidupan yang lebih sejahtera bagi orang-orang yang kurang beruntung di sekitar Anda.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com