Download Aplikasi Rumah247

4 Fungsi AJB Rumah yang Wajib Anda Tahu

Rumah247.com – AJB atau singkatan dari Akta Jual Beli adalah bukti asli dari transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan secara lunas. Membeli sebuah properti tanpa adanya AJB akan menghilangkan posisi Anda yang kuat bahwa Anda telah memiliki sebuah properti dan melakukan pembayaran secara penuh kepada pihak penjual.

Tak hanya itu fungsi AJB juga wajib Anda ketahui karena AJB merupakan dokumen penting yang tidak tergantikan sebagai bukti sah atas pembelian properti. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi AJB rumah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai fungsi AJB rumah dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Fungsi AJB Rumah

 

AJB adalah bukti transaksi resmi rumah atau tanah dengan harga yang disepakati bersama beserta persyaratan lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam pembelian dan penjualan rumah atau tanah. Akta jual beli atau ajb merupakan bukti untuk menggugat kewajiban pihak yang lalai jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.Berikut fungsi AJB lainnya sebagai berikut:

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui fungsi dari AJB rumah. AJB rumah juga penting untuk membantu proses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut atau untuk balik nama. Jadi, pastikan saat Anda membeli rumah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap ya. Cek daftar hunian di kawasan Cinere dibawah Rp1 miliar di sini!

Aturan Penandatanganan AJB Rumah

 

Penandatanganan dan pembuatan Akta Jual Beli menjadi hal yang penting dan wajib dilakukan dalam proses transaksi jual beli tanah karena pada saat itu hak-hak atas tanah beralih dari satu pihak kepada pihak lainnya.Seperti surat perjanjian pada umumnya, Akta Jual Beli rumah memerlukan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Masing-masing harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa aturan penandatangan AJB rumah mencakup:

 

Cara Membuat AJB Rumah dan Syaratnya

Sebelum Anda membuat AJB rumah, pihak penjual dan pembeli wajib memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing seperti penjual memiliki dokumen-dokumen sah yang lengkap dan benar, serta pembeli melakukan negosiasi harga yang telah disepakati.

Pembuatan AJB rumah sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Berikut beberapa syarat untuk membuat AJB yang biasanya akan diminta oleh petugas PPAT, meliputi:

Untuk syarat dokumen AJB rumah yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli sebagai berikut:

Persyaratan bagi penjual:

Persyaratan bagi pembeli:

Biaya Mengurus AJB Rumah

Rumah247.com

Setiap notaris yang membantu proses pengurusan AJB sudah memiliki daftar biaya yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2004, pasal 36 ayat 1 tentang honorarium notaris.

Inilah besaran nilai ekonomis yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:

Jika dilihat berdasarkan nilai sosiologis yang ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek, setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar adalah sejumlah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).

Selain biaya PPAT, terdapat biaya lain yang perlu Anda bayarkan saat mengurus AJB, yakni PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

PPh perlu dibayarkan oleh penjual dengan nilai sebesar 5% dari harga properti. Bagi penjual perlu membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi nilainya oleh Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara membuat AJB rumah!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles