Download Aplikasi Rumah247

4 Cara Cek Sertifikat Tanah Terbaru 2023

Rumah247.com – Sertifikat tanah adalah dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan sah di mata hukum atas tanah atau bangunan. Sering dikenal juga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), jenis dokumen kepemilikan ini sangat kuat dan tidak memiliki batas waktu.

Karena kedudukannya yang tinggi, banyak orang mengincar properti dengan status SHM. Namun hati-hati, maraknya mafia tanah yang bisa memalsukan sertifikat tanah membuat Anda harus teliti memeriksa dokumen saat membeli properti.

Agar tidak tertipu, pastikan nama penjual sama seperti yang tertera pada sertifikat rumah dan cek keasliannya. Bagaimana cara cek sertifikat tanah? Pada artikel kali ini, tim Rumah247.com akan membahas cara cek sertifikat tanah. Berikut poin-poin pembahasannya:

 

Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi BPN Sentuh Tanahku

Guna memudahkan masyarakat dalam mengecek berkas dan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit, inilah cara menggunakannya:

Cara mengecek tanah ada berbagai cara, namun saat ini cara online lebih banyak diminati. Jika Anda berencana membeli properti ada baiknya Anda mengecek status kepemilikan atau sertifikatnya tersebut. Berikut daftar hunian di kawasan Jawa Timur di atas Rp1 miliar di sini!

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dicek
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya
  • Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN)

Setelah semua berkas lengkap, bawa ke loket yang tersedia untuk diperiksa oleh petugas. Jika petugas BPN tidak menemukan kejanggalan dan sertifikat dinyatakan asli maka dokumen akan diberikan cap sebagai bukti pemeriksaan lalu Anda membayar biaya administrasi sebesar Rp50,000. 

Namun, bila keaslian sertifikat diragukan, maka dapat dilakukan proses plotting atau verifikasi keaslian sertifikat dengan teknologi GPS. Cara ini dilakukan untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database peta pendaftaran BPN.

Apabila lokasi tanah pada sertifikat sesuai dengan plotting BPN, sertifikat bisa dinyatakan asli. Tapi, jika lokasinya tidak muncul, kemungkinannya lahan belum didaftarkan atau sertifikat bisa jadi palsu.

Di sisi lain, cara cek sertifikat tidak hanya melalui pemeriksaan petugas di loket, Anda bisa menggunakan mesin KiosK yang terletak di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN. Selain cek sertifikat, Anda bisa mendapat berbagai informasi seperti pelayanan, syarat, jangka waktu penyelesaian, biaya, dan lainnya dengan lebih mudah.

Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPN

Cara cek sertifikat dengan pergi langsung ke kantor BPN memang cepat dan mudah. Namun jika Anda tidak ada waktu luang, BPN juga menyediakan situs resmi yang bisa mempermudah pengecekan berkas. Anda cukup kunjungi website www.atrbpn.go.id melalui browser dan ikuti langkah berikut:

Cara Cek Sertifikat Tanah via Peta BPN Online

Rumah247.com

Terakhir, cara cek sertifikat yang bisa Anda coba adalah melalui Peta di situs resmi BPN. Berbeda dengan ketiga cara sebelumnya, di opsi ini Anda bisa melihat status kepemilikan suatu lahan melalui tampilan peta 2 dimensi. Ada dua website yang bisa dicoba, pertama lewat bhumi.atrbpn.go.id dan kedua dengan mengunjungi www.atrbpn.go.id lalu klik opsi “publikasi” dan pilih “peta”.

Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.

Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis. Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.

Itulah penjelasan lengkap mengenai 4 cara cek sertifikat melalui situs dan aplikasi BPN. Dalam proses jual beli properti, ketelitian dalam melihat status kepemilikan lahan sangat krusial agar pembeli dan penjual sama-sama tidak dirugikan. Semoga artikel ini makin menambah pengetahuan Anda ya!

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah lewat notaris!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles