Rumah247.com – Saat sedang mengurus suatu keperluan, baik itu membeli rumah, melamar pekerjaan, maupun mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Anda mungkin diminta untuk membuat surat pernyataan belum menikah. Bagi Anda yang masih bingung, surat pernyataan belum menikah adalah dokumen yang fungsinya menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau berstatus masih lajang.
Kalau dahulu pembuatan surat keterangan belum menikah hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, saat ini Anda sudah bisa mengurusnya di kecamatan atau kelurahan setempat. Sehingga lebih mudah bukan?
Namun memang untuk membuat surat pernyataan belum menikah memang belum bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda sebagai pemohon harus mendatangi instansi terkait seperti kecamatan dan kelurahan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut. Perlu diingat bahwa kecamatan dan kelurahan yang didatangi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk membuatnya, Anda tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis.
Surat Pernyataan Belum Menikah untuk Apa?
Surat pernyataan belum menikah digunakan untuk banyak kepentingan di antaranya persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu. Menurut buku Undang-undang Perkawinan Indonesia, 2014, Surat keterangan ini juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku nikah di KUA. Kegunaan lain dari surat pernyataan belum menikah antara lain adalah untuk:
Ada beberapa kampus yang akan meminta surat keterangan belum menikah apabila kamu ingin mengajukan bantuan beasiswa.
Ada beberapa perusahaan yang ingin karyawannya fokus terhadap karir yang akan dicapai untuk mengembangkan perusahaan tersebut. Kemungkinannya, kantor dan industri yang bergerak di bidang jasa lebih mengutamakan pelamar kerjanya yang belum menikah supaya masih bisa fokus dalam pekerjaannya
Surat ini sebagai bukti bahwa calon pengantin belum pernah menikah dan karena namanya tidak terdaftarkan di KUA.
Lazimnya, instansi yang membutuhkan tenaga kerja yang lebih semangat dan berjiwa muda, lebih memilih yang belum menikah daripada yang sudah. Sehingga perlu untuk membuat surat ini.
3 Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah
Anda mungkin sedang membutuhkan Surat Keterangan Belum Menikah untuk melengkapi sebuah dokumen. Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengunjungi kantor kecamatan wilayah tempat tinggalmu. Sebelumnya, pastikan semua berkas persyaratan sudah lengkap. Barulah semua berkas yang telah Anda siapkan akan diperiksa oleh Petugas Kecamatan atau KASI yang menangani.
Kemudian dokumen tersebut tengah diproses untuk selanjutnya ditandatangani oleh camat setempat. Kalau berkasnya sudah lengkap, petugas akan langsung menindaklanjuti pengajuan pembuatan.
Biasanya surat pernyataan belum menikah ini digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, urusan kampus, mendaftar CPNS, dan lain-lain. Dan bagi Anda yang cari rumah yang mudah menjangkau tempat kerja di Jakarta, coba kawasan Cinere. Untuk harga di bawah Rp700 jutaan, cek di sini!
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA TIDAK MENIKAH SELAMA PENDIDIKAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: ……………………………………………………………………
No. Pendaftaran: ……………………………………………………………………
No. KTP: ……………………………………………………………………
Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………
Agama: ……………………………………………………………………
Alamat: …………………………………………………………………………………………………………………………………………
Menyatakan bahwa benar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan di ………………… Jika kemudian hari ditemukan bukti bahwa pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima konsekuensi :
- Dikeluarkan dari ……………………..
- Mengganti biaya selama proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru dan selama mengikuti pendidikan ……………………..
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.
Mengetahui
Orang Tua / Wali
(……………….…………..)
…….…….…. , ……………….20….
Pembuat pernyataan
Materai
Rp. 6000,-
(…………….……………..)
SURAT PERNYATAAN SANGGUP TIDAK MENIKAH CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat/Tgl Lahir:
No. KTP/NIK KK:
Jenis Kelamin:
Agama:
Alamat:
No. Telepon/HP:
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa saya:
- Sampai saat ini belum pernah menikah secara adat, hukum agama dan negara dan/atau hamil dan/atau melahirkan
- Sanggup tidak menikah selama mengikuti proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di ………………..
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………..,………..
Mengetahui,
Orang Tua/Wali
( )
Yang membuat Pernyataan,
Materai Rp. 6000,-
( )
SURAT PERNYATAAN BELUM MENIKAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap:…………………………………………………………………………………….
Nama Panggilan:……………………………………………………………………………………..
Jenis Kelamin: (L) /(P)
Tempat / Tanggal Lahir: ………………………………………………
Anak ke- dari- bersaudara: …………………………………….
Agama: ……………………………………………………………………………………..
Alamat Rumah: ……………………………………………………………………………………..
Nomor Telepon/HP: ……………………………………………………………………………………
Pendidikan: ……………………………………………………………………………………..
Alamat Sekolah/Perguruan Tinggi: ……………………………………………………………………..
Nomor Telp Sekolah/Perguruan Tinggi:: ……………………………………………………………….
Menyatakan bahwa saya belum pernah menikah dengan siapapun baik secara Adat, Hukum Agama, maupun Hukum Negara.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, maka saya siap dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
………….., ………………………
Yang membuat pernyataan,
Materai
Rp.6.000
………………………………………
Persyaratan Membuat Surat Pernyataan Belum Menikah
Persyaratan membuat surat pernyataan belum menikah membutuhkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
Cara pembuatannya:
Jika Tidak Bisa Mengurus Surat Pernyataan Belum Menikah
Jika Anda tidak bisa mengurus surat pernyataan belum menikah dengan datang sendiri ke dispendukcapil, pengurusannya dapat dilakukan dengan mendasari:
- Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1 bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2 bahwa Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
- Peraturan Daerah No.5 th 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3) orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang diberi kuasa
Format Surat Pernyataan Belum Menikah yang Baik dan Benar
Tidak ada format baku dalam pembuatan surat ini. Namun karena fungsinya sebagai surat formal, terdapat beberapa format surat keterangan yang pasti digunakan :
Optimis pasti punya rumah, pertama dengan kumpulkan niat beli rumah. Bagaimana caranya yah? Simak videonya berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com