Rumah247.com – Cara aktivasi EFIN online sekarang sudah bisa melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020. Namun, sejak tahun 2012 Ditjen Pajak telah memperkenalkan pelaporan pajak online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing, untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) online ini membuat masyarakat antusias dalam membayar pajak.
Melalui sistem online wajib pajak tidak perlu datang ke KPP lagi dan menghabiskan waktu untuk antre. Untuk melapor SPT dan membayar pajak secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak harus memiliki kode EFIN.
Biasanya, wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan kode EFIN. Namun saat ini, Anda dapat mengaktivasi EFIN online dengan mudah. Bagaimana cara aktivasi EFIN online? Untuk mempermudah Anda dalam melapor SPT online dan membuat EFIN online, simak artikel berikut ini yang akan membahas:
- Pengertian EFIN
- Kegunaan EFIN
- SPT, e-Filing, dan DJP Online
- Cara Aktivasi EFIN Online
- Syarat Pembuatan EFIN Online
- Langkah dan Cara Aktivasi EFIN
Pengertian EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. EFIN digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegunaan EFIN
EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. EFIN dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. Berikut ini beberapa kegunaan aktivasi EFIN:
- EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya
- Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- EFIN menjamin kerahasiaan data Anda yang telah dimasukkan ke sistem pajak online.
SPT, e-Filing, dan DJP Online
1. SPT
2. E-Filing
3. DJP Online
- e-Filing merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.
- e-Billing merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online yang digunakan untuk memproses pembayaran pajak. Kode billing ini merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayarannya bisa melalui bank, ATM, kantor pos, internet banking, dan mobile banking.
- E-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Pendaftarannya pun dapat dilakukan dengan mudah, yaitu Anda cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Jika pengisian formulir lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui pos.
Cara Aktivasi EFIN Online
EFIN wajib pajak badan
EFIN wajib pajak pribadi
Syarat Pembuatan EFIN Online
Dalam pembuatan EFIN online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan agar proses pembuatan EFIN berjalan baik. Simak detailnya berikut ini:
Langkah dan Cara Aktivasi EFIN
Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT secara online dan belum mengaktivasi EFIN, berikut ini langkah dan cara aktivasi EFIN.
- Wajib pajak menyampakan permohonan aktivasi EFIN melalui email dengan mengunduh Formulir Permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Isi formulir permohonan efin dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
- Satu email wajib pajak dibutuhkan untuk permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP yang terlihat jelas.
- Kirimkan formulir permohonan aktivasi EFIN melalui email ke alamat email setiap KPP di situs resmi https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Petugas pajak melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Apabila semua data sesuai, petugas pajak selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah nomor EFIN telah didapatkan, selanjutnya tinggal melakukan proses aktivasi EFIN secara online. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Akses situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik pilihan ‘Daftar Di Sini’
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
- Setelah itu, klik ‘Verifikasi’
- Lalu muncul halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis, Anda bisa cek kembali datanya.
- Masuk ke tahap registrasi, masukkan nomor ponsel dan email aktif serta buatlah kata sandi untuk login ke DJP Online.
- Proses registrasi selesai, silakan cek kembali email Anda untuk aktivasi akun DJP Online
- Masuk kembali ke situs DJP Online dan EFIN pun telah teraktivasi.
Bagaimana jika Anda pernah lapor SPT online namun lupa EFIN? Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Mengirim email resmi ke KPP:
Apa yang dimaksud dengan akta notaris? Simak pengertiannya di video ini!
2. Melalui saluran telepon
- Cara lainnya, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Informasi saluran telepon KPP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database
- Apabila semua data sesuai, berikutnya petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com